Di antara trik pedagang untuk menarik konsumen adalah mengadakan undian berhadiah. Terkadang untuk bisa mengikuti undian berhadiah konsumen diwajibkan untuk membeli kupon undian dengan sejumlah uang tertentu dan ini adalah persyaratan untuk bisa mengikuti undian.
Undian berhadiah semacam ini tergolong judi yang tentu saja hukumnya haram dan tidak diperbolehkan. Jadi undian berhadiah itu terlarang manakala hadiah diambilkan dari uang peserta undian semisal peserta diwajibkan untuk membeli kupon dengan nominal tertentu untuk bisa mengikuti undian. Jelas, undian semacam ini tergolong judi.
Alasan dilarangnya undian di atas adalah karena orang yang mengikutinya dihadapkan kepada dua pilihan yaitu untung atau rugi. Sedangkan tolak ukur sesuatu itu disebut judi manakala orang yang masuk dalam kegiatan tersebut dihadapkan kepada dua kemungkinan, untung atau buntung (baca: rugi). Konsumen yang mengeluarkan uang dari koceknya dihadapkan kepada dua kemungkinan; boleh jadi dia mendapatkan hadiah sehingga dalam hal ini dia untung. Dengan uang yang sedikit dia bisa mendapatkan hadiah yang nilainya mahal. Namun ada kemungkinan dia tidak mendapatkan apa-apa, maka dalam kondisi ini dia ragu dengan kehilangan sejumlah uang tanpa mendapatkan kompensasi apa pun. (Muamalah Maliah Muashirah, karya Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih. Hal. 32-33)
Artikel www.PengusahaMuslim.com
***
Untuk mengajukan pertanyaan kami sarankan untuk bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]